AKTA KEMATIAN
MANFAAT AKTA KEMATIAN :
1. Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak.
3. Diperlukan untuk mengurus pensiunbagi ahli warisnya.
4. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, TASPEN, Asuransi dan lain sebagainya
PERSYARATAN:
1. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F.2-29)
2. FC KK
3. KTP Asli yang meninggal
4. FC KTP Pelapor dan 2 Orang saksi
PROSEDUR DAN TATA CARA :
1. Pelapor melaporkan kematian kepada Kepala Desa/Lurah melalui RT dan RW;
2. Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan Kematian (Formulir F.2-29);
3. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan mencatat pada Register Akta Kematian dan Menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akta-kematian
NB : Pengurangan angggota keluarga (meninggal) memungkinkan perubahan KK. Untuk perubahan KK cek di https://sugihwaras.kec-adimulyo.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/160/87