INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SUGIHWARAS KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN - PELAYANAN : SENIN - KAMIS PUKUL 08.30 s/d 14.00, JUM'AT PUKUL 08.30 - 11.00, SABTU DAN MINGGU TUTUP

AKTA KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

MANFAAT AKTA KEMATIAN :

1. Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.

2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak.

3. Diperlukan untuk mengurus pensiunbagi ahli warisnya.

4. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, TASPEN, Asuransi dan lain sebagainya

PERSYARATAN:

1. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F.2-29)

2. FC KK

3. KTP Asli yang meninggal

4. FC KTP Pelapor dan 2 Orang saksi

PROSEDUR DAN TATA CARA :

1. Pelapor melaporkan kematian kepada Kepala Desa/Lurah melalui RT dan RW;

2. Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan Kematian (Formulir F.2-29);

3. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan mencatat pada Register Akta Kematian dan Menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akta-kematian

NB : Pengurangan angggota keluarga (meninggal) memungkinkan perubahan KK. Untuk perubahan KK cek di https://sugihwaras.kec-adimulyo.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/160/87

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

PERSYARATAN Terkait

Kebumen Terkini

Tahun Ini KIE Ditiadakan, Diganti Expo Keagamaan
Peringati Hardiknas, Bupati Kebumen Upayakan Para Guru Honorer Diangkat PPPK
Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Detik Jateng-Jogja Awards
Puluhan Ribu Warga Padati Alun-alun Pancasila, Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Arsip PERSYARATAN

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3

Polling 4