AKTA KELAHIRAN
Semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiranya dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak kepemilikan identitas sebagai anak.
Manfaat Akta Kelahiran :
1. Untuk menentukan status kewargaan dan status hukum seseorang
2. Sebagai data awal yang memiliki kekeuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijazah, KTP, SIM dsb
3. sebagai syarat mencari pekerjaan
4. Sebagai syarat perkawinan
5. Sebagai syarat melanjutkan pendidikan
6. Sebagai syarat pembuatan paspor
7. Sebagai syarat mengurus tunjangan bagi anak PNS/TNI/POLRI
8. Sebagai syarat mengurus pencairan asuransi
9. Sebagai syarat mengurus hak ikhwal warisan
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akta-kelahiran
Persyaratan pemohon Akte kelahiran :
1 | Suket keterangan Kelahiran dari Desa | ||||
2 | FC KK | ||||
3 | FC KTP Orang Tua | ||||
4 | FC KTP Pelapor dan 2 Orang saksi | ||||
5 | FC Buku Nikah | ||||
6 | Suket Kelahiran dari Bidan, Dokter atau RS |
NB : pennambahanangggota keluarga (kelahiran) memungkinkan perubahan KK. Untuk perubahan KK cek di https://sugihwaras.kec-adimulyo.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/160/87