SURAT PINDAH
Klasifikasi Pindah Penduduk :
1. Dalam Satu desa/ Kelurahan
2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
4. Antar kabupaten/provinsi
Persyaratan Pindah penduduk, meliputi :
1 | Surat Pengantar dari Desa | ||
2 | KTP Asli | ||
3 | KK Asli | ||
4 | Pas Foto 4x6 (7 Lembar) | ||
Background Merah | |||
5 | FC Kartu Golongan Darah |
NB : Mengurus surat pindah, memungkinkan merubah Kartu Keluarga. Dengan catatan, ada anggota keluarga yang tidak ikut pindah
Cek persyaratan membuat dan merubah KK di https://sugihwaras.kec-adimulyo.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/160/87