KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Penerbitan KTP :
KTP | ||||
1 | Pengantar KTP ( F.1.21) dari Desa | |||
2 | Pas Foto warna ukuran 2x3 2 lembar | |||
Genap - Biru | ||||
Ganjil - Merah | ||||
3 | FC KK | |||
4 | Kartu Golongan Darah |