KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK.
Hal- hal yang perlu dperhatikan tentang KK :
1. KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga
2. Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.
Yang dimaksud Kepala Keluarga :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
a. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga sendiri atau memisahkan diri dari keluarga
b. Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap
c. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi perubahan kepala keluarga
d. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
KK dijadikan salah satu dasar penerbitan :
- KTP
-Akta kelahiran dan
-Pelayanan masyarakat lainnya.
Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen yang lain akan salah.
Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK, wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan
Syarat-syarat pembuatan Kartu Keuarga
1 | Pengantar (F.1.16) dari Desa | ||||
2 | FC Surat Nikah | ||||
3 | FC Akte Kelahiran semua anggota keluarga | ||||
4 | KK Asli | ||||
5 | F.1.05 (Jika KK Perubahan) | ||||
Ganti Pendidikan : Ijazah terakhir | |||||
Ganti Status : Akta Nikah |
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/kartu-keluarga