INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SUGIHWARAS KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN - PELAYANAN : SENIN - KAMIS PUKUL 08.30 s/d 14.00, JUM'AT PUKUL 08.30 - 11.00, SABTU DAN MINGGU TUTUP

PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024: JADWAL DAN SYARAT-SYARATNYA

PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024: JADWAL DAN SYARAT-SYARATNYA

PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024: JADWAL DAN SYARAT-SYARATNYA

Sugihwaras, 30 Januari 2022 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Berikut ini timeline lengkap jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023

Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.

Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
  3. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  5. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  6. Pas Foto Berwarna 4x6;
  7. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  8. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

 

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Sugihwaras.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Pemerintah Kabupaten Kebumen mendapatkan Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia
Konsen Beri Perlindungan Terhadap PMI, Pemkab Kebumen Dapat Penghargaan dari Kemenlu
Bupati Kebumen Siap Tindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Atas LKPJ 2023
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan BKN  Terkait Pertek Pegawai Pensiun
POPDA Se Karesidenen Kedu Resmi Dibuka di Kebumen, Diikuti 834 Peserta

Arsip Berita

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3

Polling 4