STOP MENANGKAP IKAN DENGAN BAHAN KIMIA DAN SETRUM!!!
Sugihwaras, 06 Februari 2020 - Pasca dilakukannya penebaran benih ikan nila di kurang lebih 15 sungai kecil (red-blumbang) di beberapa pekarangan warga Desa Sugihwaras(5/2). Selain itu, mengacu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 1,2 miliar. Faktor elementer itulah yang mendasari bagaimana kemudian Pemerintah Desa dalam hal ini Bapak Kepala Desa Sugihwaras, Bpk. Bambang TW., SH. menjadi inisiator ulung dalam pemasangan papan larangan cara menangkap ikan dengan bahan kimia dan setrum di Desa Sugihwaras.
Dalam artikel sebelumnya sudah dituliskan bahwasanya ikan baik tawar maupun laut memiliki kandungan Protein dan Omega 3 tinggi. Kandungan yang betul-betul dibutuhkan juga vital untuk tumbuh sehat dan cerdas anak balita khususnya. Maka dari itu, dibantu oleh beberapa jajaran perangkatnya, Bpk Bambang TW., SH. melakukakan pemasangan papan larangan soal menangkap ikat menggunakan bahan kimia dan setrum. Dimana dalam kesempatan itu, turut pula dihadiri dan dibantu oleh pihak Babinsa (Bapak Masfury) dan Bhabinkamtibmas ( Bapak Widy S.) wilayah Desa Sugihwaras. Dimana mereka sangat support atas program yang sedang digalakkan dan turut menghimbau kepada seluruh warga masyarakat dan siapapun untuk bisa mematuhi larangan yang terpampang di papan tersebut.
“Pemasangan papan larangan ini dalam penafsiran saya merupakan salah satu bukti keseriusan daripada Bpk. Kepala Desa Sugihwaras terhadap program pemulihan habitat ikan di sungai –sungai yang berada di pekarangan warga.” kata Bapak Masfury.
Seolah mengamini apa yang baru saja disampaikan oleh Bapak Masfury, di sela-sela pemasangan, Bapak Kepala Desa Sugihwars nyeletuk yang intinya adalah harapan dari pemasangan papan larangan ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat Desa Sugihwaras.
“Ben setelah ini ga ada orang nyetrum sama ngobat lagi. Iwake do sehat, do gedi-gedi, do manak. Yen wayaeh iso dikonsumsi, silahkan dipancing, gitu thoo?.” celetuk beliau.